Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan
pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
- Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan
diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah,
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang
mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal,
selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri
ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan
wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak,
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online
melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak
www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan
kepadanya akan diberikan
Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
0 komentar:
Posting Komentar