4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong
(tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau
petugas dinas luar asuransi.
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan
April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
6. Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen
dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas
hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
7. Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium
Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
8. Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada
PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
9.Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT),
dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun
yang telah disahkan Menteri Keuangan.
Contoh :
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun
“ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan
Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
0 komentar:
Posting Komentar