Senin, 16 Mei 2011

E-procurement Cegah Kebocoran Anggaran

e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/internet). Proses pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-procurement memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan untuk mendukung proses pelelangan umum secara elektronik. Khusus untuk menangani PBJ dengan sistem ini, Pemerintah telah membuat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai penyelenggaranya.
Dengan lelang sistem elektronik ini, maka intensitas pertemuan antara Panitia Pengadaan dengan peserta lelang dapat diminimalisir, sehingga praktik-praktik kotor yang seringkali mewarnai proses pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dicegah. Pencegahan kebocoran anggaran ini didukung dengan proses pelelangan yang hampir semuanya berbasis internet. Pengumuman lelang dan dokumen lelang dapat dilihat melalui internet begitu pula dengan hasil lelang, namun untuk penyampaian dokumen lelang memang tetap dilakukan secara manual.
Dengan basis web, Proses e-procurement dinilai mempunyai lebih banyak keunggulan dibandingkan proses lelang biasa. E-procurement membuka peluang penawaran yang lebih banyak karena aksesnya lebih mudah. Selain itu, proses administrasi lelang dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan sederhana, bahkan dapat menghemat biaya penggandaan dokumen pengadaan. Dan yang terakhir, Panitia Pengadaan dapat mempertanggungjawabkan proses pengadaan dengan lebih mudah.  Dari sisi penyedia barang dan jasa, e-procurement bisa memperluas peluang usaha sehingga persaingan usaha pun semakin sehat. Pengusaha  dimanapun berkesempatan untuk mengikuti lelang tanpa harus khawatir dengan biaya transportasi karena dokumen dapat diunduh melalui website LPSE.
Nah, selain proses lelangnya memudahkan pihak Panitia dan Penyedia Pengadaan, masyarakat luas pun dapat secara leluasa mengawasi pelaksanaannya agar kebocoran anggaran tidak lagi mewarnai proses pengadaan barang dan jasa. Selain dengan mekanisme e-procurement,  Pemerintah terus berupaya menghilangkan kebocoran dengan mereformasi sistem pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sistem pembayaran dengan mekanisme langsung (LS) dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan korupsi.
Khusus untuk Kementerian Keuangan saat ini, LPSE telah ditangani secara khusus oleh pejabat setingkat eselon II, di mana kemarin pada saat uji coba telah dirasakan manfaat efisisensi sebesar kurang lebih 20%. Untuk mengetahui lebih dalam tentang informasi dan kegiatan LPSE khusus Kementerian Keuangan, bisa berkunjung ke www.lpse.depkeu.go.id.
Sumber: Departemen Keuangan Republik Indonesia.

0 komentar: