Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah untuk mengatur pengelolaan kas pemerintah, agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa lingkup PP yang mulai berlaku 16 Juli 2007 itu mencakup berbagai aspek pengaturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan kewenangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Aspek pengaturan PP tersebut antara lain mengenai perencanaan kas melalui peramalan kas, arus kas masuk, arus kas keluar, pengelolaan kas kurang dan kas lebih, pelaksanaan rekening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account/TSA), dan pelaporan.
PP 39 Tahun 2007 mengatur bahwa Menkeu selaku BUN mengangkat Kuasa BUN pusat dan di daerah untuk melaksanakan sebagian wewenang BUN dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.
Wewenang BUN dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN pusat meliputi : (i) menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara, (ii) menunjuk bank dan atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.
Selain itu, (iii) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; (iv) menyimpan Uang Negara, (v) menempatkan Uang Negara, (vi) mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara; (vii) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan (viii) menyajikan informasi keuangan negara.
Sedangkan, Kuasa BUN di daerah bertugas : (i) menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya, dan atau (ii) menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertangggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Selain itu pula, diatur bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah, yang dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga.
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi : (i) memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah; (ii) memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
Kemudian, (iii) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; (iv) menyimpan Uang Daerah; (v) melaksanakan penempatan Uang Daerah; (vi) mengelola/ menatausahakan investasi; (vii) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan (viii) menyajikan informasi keuangan daerah.
PP 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa Menkeu selaku BUN membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara. Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral. Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menkeu selaku BUN atau Kuasa BUN pusat.
BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan tersebut, dan atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah. Sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran dan atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menkeu selaku BUN atau Kuasa BUN.
Juga diatur bahwa Menkeu selaku BUN atau Kuasa BUN pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal dan berdasarkan kedua hal tersebut menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian negara/ lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada BUN atau Kuasa BUN. Dalam perencanaan kas pemerintah daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/ Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaporan atas pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
Sedangkan pelaporan atas pengelolaan Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik.
PP itu juga mengatur bahwa pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/ Daerah dilakukan oleh menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota/ kepala kantor/ satuan kerja. Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/ Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/ daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara pada Bank Sentral
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Kuasa BUN Pusat adalah Dirjen Perbendaharaan. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala KPPN.
0 komentar:
Posting Komentar