Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
Minggu, 08 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar