Senin, 16 Mei 2011

Hirarki Perundangan dan Perda

Sekuat apakah Perda dalam hirarki perundang-undangan kita? Apakah memang boleh Perda dibatalkan “hanya” dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)? Lalu, apa bedanya produk hukum yang dihasilkan oleh DPR (Undang-Undang) dengan DPRD (Perda)? Tulisan ini mencoba menganalisis dari sudut pandang orang awam.
Peraturan Perundang-undangan dalam UU No.10/2004
Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa hirarki peraturan perundangan seperti berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
Pada ayat 2 pasal 7 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
  1. Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  2. Peraturan Daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama dengan bupati/walikota;
  3. Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Lebih lanjut, pasal 7 ayat 5 menyebutkan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki di atas.
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda)
Berbeda dengan mekanisme pembatalan suatu Undang-Undang (UU) yang harus melalui judicial review di Mahkamah Agung, pembatalan Perda dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Hal ini menjadi fakta menarik karena beberapa alasan, misalnya
  • Mengapa dibedakan antara produk hukum yang dihasilkan DPR (berupa UU) dan DPRD, (berupa Perda) padahal anggota kedua lembaga ini dipilih langsung oleh rakyat?
  • Mengapa anggota DPR disebut Pejabat Negara, sementara anggota DPRD “hanya” sebagai “Pejabat Daerah”? Apakah karena alasan normatif atau hanya alasan pragmatis (karena Pemerintah tidak kuat membayar)?
  • Bukankah legislators yang benar-benar memiliki konstituen, voters, atau rakyat adalah anggota DPRD, karena berinteraksi langsung dengan masyarakat?
Ada beberapa landasan untuk membatalkan sebuah Perda oleh mendagri, salah satunya adalah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan (khususnya untuk Perta yang terkait dengan pendapatan asli daerah/PAD). Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.66/2001 tentang Retribusi Daerah menyatakan bahwa
  1. Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
  2. Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
Isi Kepmendagri tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Apa saja isi dari Kepmendagri untuk pembatalan Perda. Di situs Departemen Dalam Negeri, misalnya untuk Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di tahun 2009, dapat diunduh lengkap Kepmendagri yang sudah diterbitkan.
Sebagai contoh adalah Keputusan Mendagri No. 41/2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya. Beberapa poin penting dari Kepmendagri ini adalah:
  • Menimbang: bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  • Memutuskan: Menetapkan: Kesatu: Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya,dengan alasan bahwa pengenaan pajak atas pengambilan sarang burung sriti dan/atau walet tumpang tindih dengan pungutan pusat. Terhadap pengambilan sarang burung walet di luar habitat alami merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pengambilan sarang burung walet di habitat alami merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

0 komentar: