Senin, 16 Mei 2011

Perbedaan Keputusan dan Peraturan

Apa sih perbedaan PERATURAN  an KEPUTUSAN? Berikut sekedar bahan diskusi….
No.UraianPeraturanKeputusan
1.SifatRegulatif (mengatur).Konstitutif (menetapkan).
2.Rumusan norma
  • Umum-abstrak atau umum-konkrit.
  • Lazim disusun dalam bentuk pasal-ayat.
    • Indivisul-konkrit dan/atau individual-abstrak.
    • Dalam bentuk diktum-diktum: pertama, kedua, ketiga, dst.
3.Kaitan dengan peraturan lainTergantung pada peraturan perundang-undangan wajib.?
4.Diseminasi formalDiundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.Tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
5.ContohPeraturan Daerah tentang APBD.SK Bupati tentang Panitia Peringatan Hari kemerdekaan.
6.………………..
7.………………..

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wah kayaknya plagiat dari website nya syukry abullah, cantumi dong sumber nya bro....kreatif dikit lah ;(