Minggu, 15 Mei 2011

Kebijakan Moneter Indonesia 2011


  mengeluarkan 23  bidang moneter dan perbankan untuk memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat ketahanan menghadapi kemungkinan gejolak perekonomian.

“Prioritas  yang dikeluarkan meliputi lima aspek penting,” kata Gubernur   (BI) Darmin Nasution ketika mengumumkan langkah  bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI di Gedung BI Jakarta, Rabu.
Lima aspek itu meliputi  penguatan stabilitas moneter,  mendorong peran intermediasi perbankan,  meningkatkan ketahanan perbankan, penguatan  makroprudensial, dan penguatan fungsi pengawasan.
 penguatan stabilitas moneter meliputi dua  yaitu penerapan kembali batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri  berjangka pendek mulai akhir Januari 2011 dan pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik mulai Januari 2011.
 mendorong peran intermediasi perbankan meliputi penerapan standar operasi administrasi sekuritas kredit pemilikan rumah, pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas ke masyarakat mulai 31 Maret 2011, perhitungan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) bagi  umum yang lebih rendah untuk kredit ritel usaha mikro dan usaha kecil mulai Januari 2012.
Selain itu perizinan pengaturan dan pengawasan biro kredit swasta mulai semester I 2011, program Pembangunan Daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah (sudah diluncurkan 21 Desember 2010), dan program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion).
Sementara  meningkatkan ketahanan perbankan meliputi penyempurnaan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) mulai awal 2011, peningkatan kepatuhan  umum mulai September 2011, perhitungan ATMR  umum untuk risiko kredit menggunakan pendekatan standar mulai Januari 2012, penerapan manajemen risiko pada  yang berkerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi berlaku sejak Desember 2010.
Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi  umum  dan unit usaha  serta kualitas aktiva bagi pembiayaan rakyat  (BPRS), penyempurnaan pengaturan resktrukturisasi pembiayaan pada  umum dan unit usaha , dan penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana (BMPD) BPRS.
Kemudian perubahan izin usaha  umum menjadi izin usaha  prekreditan rakyat (BPR) mulai awal 2011, dan upaya mendorong terwujudnya BPR yang berdaya saing tinggi dan menerapkan tata kelola yang baik.
Sementara  terkait penguatan makroprudensial meliputi penyempurnaan ketentuan dan penggunaan informasi rencana bisnis  (berlaku sejak Oktober 2010.
Menaikkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas dari satu persen menjadi lima persen mulai 1 Maret 2011 dan dari lima persen menjadi delapan persen mulai 1 Juni 2011, dan mengembalikan peraturan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada kondisi normal setelah krisis pada 2008.
 penguatan fungsi pengawasan meliputi penyempurnaan sistem pengawasan  berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan  (exit policy) mulai 2011, dan penyempurnaan tingkat kesehatan  berdasarkan risiko.
Selain  dalam lima aspek itu, BI juga memberikan perhatian khusus bagi beberapa daerah yang mengalami bencana dalam bentuk pemberian perlakuan khusus bagi kredit di daerah bencana.
 ini diharapkan dapat mendukung pemulihan kondisi perekonomian di daerah-daerah yang terkena bencana yakni letusan Gunung Merapi, bencana banjir bandang di Wasior, dan bencana tsunami di Kepulauan Mentawai,” kata Darmin Nasution

0 komentar: