Sabtu, 20 Agustus 2011

Perubahan Anggaran Belanja K/L Dalam APBN-P 2011 & Klasifikasi Anggaran


Perubahan Anggaran Belanja K/L Dalam APBN-P 2011

Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR-RI telah diputuskan penyesuaian pagu anggaran pada beberapa K/L dalam APBN-P 2011. Penyesuaian dimaksudkan untuk memperkuat pencapaian sasaran utama program/kegiatan yang menjadi prioritas nasional dari Kabinet Indonesia Bersatu II.

Penyesuaian pagu berkaitan dengan revisi pagu anggaran dan perubahan pagu Rupiah Murni. Dengan adanya perubahan anggaran, masing-masing K/L diminta melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dan Anggarannya (RKA-KL) agar Surat Penetapan RKA-KL dapat ditetapkan.

RKA-KL yang telah disesuaikan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas secara bertahap paling lambat tanggal 16 Agustus 2011.

Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan anggaran belanja tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-442/MK.02/2011 tentang Perubahan Anggaran Belanja Kementerian Negara Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011. 

Klasifikasi Anggaran
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran.

Penyusunan belanja negara dalam APBN dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. RKA-KL yang disusun secara terstruktur dan terinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi klasifikasi organisasi, klasifikasi fungsi, dan klasifikasi jenis belanja. 

0 komentar: