Liputan Rapat Pembahasan Perkembangan dan Penyempurnaan MPN
Jakarta – perbendaharaan.go.id - Perkembangan Modul Penerimaan Negara (MPN) menujukan kondisi yang semakin membaik. Data transaksi yang mengalami proses Reversal karena berbagai alasan telah menurun dengan drastis. Demikian juga dengan data yang tidak diakui semakin kecil dan berkurang drastis.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam Rapat Pembahasan Perkembangan dan Penyempurnaan MPN, Senin (27/6), di Gedung Prijadi Praptosuharjo II, Jakarta.
Namun demikian, temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 menunjukkan transaksi Penerimaan Negara yang direversal meningkatkan ketidakpercayaan BPK dari tahun sebelumnya, meskipun prosentasenya menurun dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada LKPP 2010 pun masih terdapat penerimaan yang di-reversal. Hal itu merupakan potensi tidak didapatnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tahun ini. Untuk itu Agus meminta temuan BPK atas LKPP yang berulang pada setiap tahunnya agar menjadi perhatian.
BPK menemukan adanya transaksi reversal yang tidak ada transaksi penggantinya. BPK juga menemukan adanya transaksi reversal yang ada transaksi penggantinya namun berbeda jumlah setor, beda NPWP, dan beda tanggal bukunya.
Hasil Pemeriksaan BPK menunjukan bahwa Bank/Pos Persepsi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dengan Kementerian Keuangan. Ketentuan yang belum terpenuhi terutama terkait pelaporan transaksi reversal, data tidak diakui, dan transaksi tidak sama dengan data yang dilaporkan ke KPPN.
Langkah-langkah perbaikan telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Diantaranya adalah Penggunaan billing system dalam proses penerimaan negara, saat ini sedang dalam persiapan akhir untuk diujicobakan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan mengharapkan kerjasama Direksi Bank/Pos agar penatausahaan penerimaan negara dapat berjalan dengan baik sehingga LKPP mendapat opini WTP.
Jakarta – perbendaharaan.go.id - Perkembangan Modul Penerimaan Negara (MPN) menujukan kondisi yang semakin membaik. Data transaksi yang mengalami proses Reversal karena berbagai alasan telah menurun dengan drastis. Demikian juga dengan data yang tidak diakui semakin kecil dan berkurang drastis.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam Rapat Pembahasan Perkembangan dan Penyempurnaan MPN, Senin (27/6), di Gedung Prijadi Praptosuharjo II, Jakarta.
Namun demikian, temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 menunjukkan transaksi Penerimaan Negara yang direversal meningkatkan ketidakpercayaan BPK dari tahun sebelumnya, meskipun prosentasenya menurun dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada LKPP 2010 pun masih terdapat penerimaan yang di-reversal. Hal itu merupakan potensi tidak didapatnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tahun ini. Untuk itu Agus meminta temuan BPK atas LKPP yang berulang pada setiap tahunnya agar menjadi perhatian.
BPK menemukan adanya transaksi reversal yang tidak ada transaksi penggantinya. BPK juga menemukan adanya transaksi reversal yang ada transaksi penggantinya namun berbeda jumlah setor, beda NPWP, dan beda tanggal bukunya.
Hasil Pemeriksaan BPK menunjukan bahwa Bank/Pos Persepsi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dengan Kementerian Keuangan. Ketentuan yang belum terpenuhi terutama terkait pelaporan transaksi reversal, data tidak diakui, dan transaksi tidak sama dengan data yang dilaporkan ke KPPN.
Langkah-langkah perbaikan telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Diantaranya adalah Penggunaan billing system dalam proses penerimaan negara, saat ini sedang dalam persiapan akhir untuk diujicobakan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan mengharapkan kerjasama Direksi Bank/Pos agar penatausahaan penerimaan negara dapat berjalan dengan baik sehingga LKPP mendapat opini WTP.
undefined: undefined »
0 komentar:
Posting Komentar