Perubahan Anggaran Belanja K/L Dalam APBN-P 2011 |
Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR-RI telah diputuskan penyesuaian pagu anggaran pada beberapa K/L dalam APBN-P 2011. Penyesuaian dimaksudkan untuk memperkuat pencapaian sasaran utama program/kegiatan yang menjadi prioritas nasional dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Penyesuaian pagu berkaitan dengan revisi pagu anggaran dan perubahan pagu Rupiah Murni. Dengan adanya perubahan anggaran, masing-masing K/L diminta melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dan Anggarannya (RKA-KL) agar Surat Penetapan RKA-KL dapat ditetapkan. RKA-KL yang telah disesuaikan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas secara bertahap paling lambat tanggal 16 Agustus 2011. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan anggaran belanja tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-442/MK.02/2011 tentang Perubahan Anggaran Belanja Kementerian Negara Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011.
|
0 komentar:
Posting Komentar